OPERASI GABUNGAN PT JASA MARGA DI RUAS JALAN TOL MENJELANG LIBUR AKHIR TAHUN
Bekasi - Menjelang libur akhir tahun 2020, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dishub Jawa Barat kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension & Over Load (ODOL). Operasi ODOL ini berlangsung di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek (14/12/2020).
Mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A. Kendaraan yang melebihi 50% dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya .
Pada operasi ini tercatat sejumlah 24 kendaraan angkutan
barang terjaring, dengan 15 kendaraan
melanggar ketentuan (11 kendaraan overload, 2 kendaraan overdimension, 2
kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan
perjalanan karena muatan melebihi 100% dari JBI)
Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin
menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini adalah dalam
rangka menegakkan disiplin untuk kendaraan yang Over Dimension & Over Load.
"Kalau kita perhatikan, kendaraan ODOL ini memberikan
dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko
menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan
jalan," kata Nurdin.
Di samping menggelar operasi penindakan, Jasa Marga juga
telah melakukan inovasi guna meningkatkan pengawasan dan menekan angka
kecelakaan akibat kendaraan ODOL, yaitu dengan memasang alat Weigh in Motion
(WIM) di beberapa jembatan di jalan tol untuk mengawasi beban kendaraan yang
melintas secara real time dan dilakukan penindakan.
Komentar
Posting Komentar